CIPUTAT, 10 September 2026 — Keberagaman Indonesia tidak hanya dibentuk oleh berbagai agama, suku, bahasa, dan tradisi, tetapi juga eh keberadaan komunitas penghayat kepercayaan yang telah menjadi bagian dari perjalanan kebudayaan bangsa. Namun, keberadaan tersebut belum selalu berbanding lurus dengan pemahaman publik maupun pemenuhan hak yang setara dalam kehidupan bernegara.
Persoalan tersebut menjadi latar belakang diselenggarakannya Diskusi Publik “Kepercayaan sebagai Warisan Budaya: Menimbang Politik Hukum Negara dan Perlindungan Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan” oleh Distrik Institute bersama Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HMPS HTN) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan dukungan Kementerian Kebudayaan, Kamis (10/9/2026), di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Terdapat 150 peserta hadir dalam kegiatan tersebut. Forum mempertemukan mahasiswa, sivitas akademika, organisasi kemahasiswaan, Lembaga Semi Otonom (LSO), komunitas penghayat kepercayaan, pengurus Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), serta unsur pemerintah.
Diskusi menghadirkan tiga perspektif untuk membaca persoalan kepercayaan secara lebih utuh. Perspektif pemerintah disampaikan oleh Sjamsul Hadi, S.H., M.M., Direktur Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan. Perspektif masyarakat penghayat disampaikan oleh Endang Retno Lastani, Presidium Dewan Musyawarah Pusat (DMP) Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Sementara perspektif akademik disampaikan oleh Nurlaili Rahmawati, M.H.I., Dosen Program Studi Hukum Tata Negara FSH UIN Jakarta.
Kepercayaan dan Sejarah Pembentukan Negara
Pembicaraan mengenai penghayat kepercayaan tidak dapat dilepaskan dari sejarah pembentukan negara Indonesia. Keberadaan kepercayaan telah hadir dalam kehidupan masyarakat jauh sebelum negara modern Indonesia terbentuk.
Karena itu, persoalan penghayat tidak semestinya ditempatkan semata-mata sebagai persoalan kelompok tertentu. Ia berkaitan dengan bagaimana negara memandang keberagaman warganya serta bagaimana konstitusi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan dan memperoleh perlindungan secara setara.
Salah satu momentum yang menjadi perhatian dalam diskusi adalah penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada 13 Juli. Momentum tersebut memiliki keterkaitan dengan sejarah persidangan BPUPKI pada 13 Juli 1945 ketika Mr. Wongsonegoro mengusulkan penambahan frasa “dan kepercayaannya” dalam Pasal 29 UUD 1945.
Sejarah tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepercayaan bukan sesuatu yang muncul belakangan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Ia telah menjadi bagian dari perdebatan mengenai dasar negara dan konstitusi sejak masa persiapan kemerdekaan.
Namun, keberadaan historis tersebut masih menghadapi persoalan dalam praktik. Pemahaman masyarakat terhadap penghayat kepercayaan masih terbatas, sementara sebagian persoalan terkait identitas, pelayanan publik, dan pemenuhan hak warga negara masih terus menjadi pembahasan.
Ketika Pengakuan Hukum Berhadapan dengan Realitas
Dalam perspektif hukum tata negara, pengakuan terhadap hak penghayat kepercayaan memiliki dasar yang kuat.
Konstitusi memberikan jaminan mengenai kebebasan berkeyakinan dan beragama. Perlindungan tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Putusan MK tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam pengakuan administrasi kependudukan bagi penghayat kepercayaan. Negara tidak lagi dapat memperlakukan identitas penghayat secara diskriminatif dalam administrasi kependudukan.
Namun, diskusi publik tersebut melihat bahwa pengakuan normatif merupakan titik awal, bukan titik akhir. Identitas dalam dokumen kependudukan memang penting. Tetapi pertanyaan berikutnya adalah apakah pengakuan tersebut kemudian menghadirkan kesetaraan dalam kehidupan sehari-hari.
Apakah penghayat memperoleh pelayanan publik tanpa diskriminasi? Apakah mereka memiliki ruang yang setara dalam kehidupan sosial dan politik? Apakah kebijakan kebudayaan mampu melindungi tradisi dan pengetahuan yang mereka wariskan? Dan apakah generasi muda memahami bahwa keberadaan mereka merupakan bagian dari sejarah kebudayaan Indonesia?
Pemerintah Dorong Penguatan Regulasi
Dalam forum tersebut, Sjamsul Hadi menyampaikan perkembangan kebijakan pemerintah terkait pemenuhan hak penghayat kepercayaan. Kementerian Kebudayaan tengah menyiapkan regulasi yang ditujukan untuk mempercepat pemenuhan hak penghayat kepercayaan dalam pelayanan publik. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menjembatani pengakuan hukum dengan pelaksanaan di lapangan.
Bagi forum, perkembangan tersebut menjadi momentum penting. Regulasi tidak hanya perlu hadir sebagai norma administratif, tetapi harus mampu memberikan kepastian mengenai bagaimana hak penghayat dilaksanakan oleh institusi negara.
Dengan demikian, politik hukum mengenai penghayat kepercayaan perlu dilihat bukan hanya dari produk hukum yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan negara menerjemahkan prinsip kesetaraan ke dalam kebijakan dan pelayanan konkret.
Hak Administratif Bukan Sekadar Identitas
Perspektif masyarakat penghayat disampaikan oleh Endang Retno Lastani. Ia menyoroti pentingnya pengakuan identitas kepercayaan dalam administrasi kependudukan.
Identitas, dalam konteks tersebut, bukan hanya persoalan kolom dalam KTP. Ia berkaitan dengan keberadaan seseorang sebagai warga negara dan aksesnya terhadap berbagai hak yang mengikuti status kewarganegaraan tersebut.
Karena itu, ketika negara mengakui identitas penghayat, pengakuan tersebut semestinya memiliki konsekuensi lebih luas: memastikan tidak adanya perlakuan berbeda dalam memperoleh hak-hak dasar.
Sementara itu, Nurlaili Rahmawati menegaskan pentingnya melihat persoalan penghayat melalui perspektif konstitusi. Perlindungan terhadap penghayat memiliki landasan dalam Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945 serta diperkuat oleh perkembangan hukum dan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Dengan demikian, persoalan yang dihadapi bukan lagi semata-mata apakah negara mengakui keberadaan penghayat, tetapi bagaimana negara memastikan pengakuan tersebut benar-benar dirasakan dalam kehidupan warga negara.
Membawa Isu Kebudayaan ke Ruang Mahasiswa
Ketua Pelaksana, Daniel Andrian Bredley, mengatakan bahwa salah satu alasan kegiatan tersebut diselenggarakan adalah masih terbatasnya pengetahuan masyarakat mengenai penghayat kepercayaan dan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menurutnya, mahasiswa perlu memiliki ruang untuk mengenal persoalan tersebut karena pembahasan mengenai kebudayaan tidak dapat dipisahkan dari persoalan hukum, politik, dan kehidupan bernegara.
“Masih banyak yang belum mengetahui apa itu Hari Kepercayaan dan bagaimana posisi penghayat kepercayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kami ingin membuka ruang agar isu ini dapat dipahami secara lebih luas, tidak hanya dari sisi kebudayaan, tetapi juga dari sisi hukum dan konstitusi,” ujar Daniel.
Bagi Distrik Institute, diskusi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ruang intelektual mahasiswa yang mampu membaca persoalan secara lintas perspektif. Hukum tidak hanya hadir melalui teks peraturan. Ia juga hadir dalam pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan administrasi negara, pelayanan publik, institusi pendidikan, ruang politik, maupun kebijakan kebudayaan.
Karena itu, pembicaraan mengenai penghayat kepercayaan menjadi penting untuk terus dibawa ke ruang publik, terutama di lingkungan kampus.
Memahami Indonesia melalui Keberagaman
Diskusi publik tersebut pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai penghayat kepercayaan. Ia menjadi ruang untuk mempertanyakan kembali bagaimana negara memperlakukan keberagaman yang menjadi bagian dari identitas Indonesia. Bagi Distrik Institute, memahami kebudayaan Indonesia berarti memahami masyarakat yang hidup dan berkembang di dalamnya, termasuk kelompok-kelompok yang selama ini belum banyak mendapatkan ruang dalam percakapan publik.
Kolaborasi bersama HMPS HTN UIN Jakarta dan dukungan Kementerian Kebudayaan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperluas ruang dialog antara pemerintah, akademisi, mahasiswa, dan komunitas penghayat.
Distrik Institute memandang bahwa pengakuan terhadap keberagaman tidak boleh berhenti pada pengakuan formal. Ia harus hadir dalam bentuk perlindungan, kesetaraan, dan akses terhadap hak-hak warga negara.



