Lewati ke konten
NUSA RAYA • Media Indonesia
Opini

Indonesia Tidak Kekurangan Hukum, Kita Kekurangan Etika

Etika Emas Altruisme dan Jalan Pendidikan melalui TALENTA-S

34 pembaca
Bagikan

Ada kegelisahan yang rasanya semakin sulit kita abaikan ketika berbicara tentang Indonesia hari ini. Kita sesungguhnya bukan bangsa yang kekurangan aturan. Undang-undang terus disusun, lembaga pengawasan dibentuk, mekanisme pemeriksaan diperbaiki, aparat penegak hukum tersedia, dan pendidikan antikorupsi terus disuarakan. Namun, korupsi tetap menjadi persoalan yang berulang. Penyalahgunaan kekuasaan tetap muncul. Kepentingan pribadi dan kelompok berkali-kali mengalahkan kepentingan publik. Keadaan ini memaksa kita mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: jangan-jangan persoalan bangsa ini bukan hanya terletak pada hukum, tetapi pada manusia yang menjalankan hukum itu sendiri.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra berbicara mengenai pemberantasan korupsi. Pada Juli 2026, Yusril mengingatkan bahwa Indonesia sesungguhnya telah mempunyai perangkat hukum dan institusi pemberantasan korupsi yang cukup lengkap, tetapi korupsi tidak dapat diberantas hanya dengan hukum. Ia menekankan perlunya membangun kesadaran etik dan moral. Salah satu pernyataannya layak menjadi bahan perenungan bersama: “Yang harus dibangun adalah fondasi etik yang kuat.” Yusril juga menekankan pentingnya pendidikan etika sejak dini agar manusia menaati hukum bukan semata-mata karena takut kepada polisi, jaksa, atau KPK, tetapi karena hati nuraninya sendiri (ANTARA, 2026).

Saya kira, di titik inilah kita menemukan salah satu akar persoalan yang selama ini kerap luput. Hukum bekerja dari luar manusia, sedangkan etika bekerja dari dalam dirinya. Hukum dapat mengancam seseorang dengan sanksi, tetapi etika membuat seseorang menolak melakukan keburukan bahkan ketika tidak ada seorang pun yang melihat. Hukum bertanya apakah suatu perbuatan melanggar ketentuan. Hati nurani mengajukan pertanyaan yang lebih dalam: apakah perbuatan itu benar, adil, dan pantas dilakukan terhadap manusia lain?

Negara tentu tetap membutuhkan penegakan hukum yang kuat. Tidak masuk akal pula apabila korupsi hendak diselesaikan hanya dengan ceramah moral. Korupsi merupakan persoalan multidimensional yang membutuhkan penegakan hukum, transparansi, pengawasan, reformasi kelembagaan, tata kelola pemerintahan yang baik, serta sistem politik yang sehat. Namun, seluruh sistem itu pada akhirnya dijalankan oleh manusia. Secanggih apa pun aturan dibuat, selalu ada kemungkinan manusia mencari celah ketika integritasnya runtuh. Karena itu, bangsa ini membutuhkan dua benteng sekaligus: hukum sebagai benteng eksternal dan etika sebagai benteng internal.

Sebagai akademisi yang menekuni Pendidikan Agama Islam, pendidikan karakter, kurikulum integratif, kepramukaan, dan pendidikan altruisme, saya melihat persoalan tersebut sebagai tantangan serius bagi dunia pendidikan. Pendidikan kita selama ini cukup berhasil membuat peserta didik mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk. Anak-anak mengetahui bahwa mencuri itu salah. Mereka mengetahui bahwa korupsi adalah perbuatan tercela. Mereka dapat menjelaskan arti kejujuran, tanggung jawab, kepedulian, bahkan mungkin memperoleh nilai sempurna ketika materi tersebut muncul dalam ujian. Persoalannya, mengetahui kebaikan tidak otomatis membuat seseorang melakukan kebaikan.

Di sinilah paradoks pendidikan moral kita muncul. Seseorang dapat sangat cerdas menjelaskan kejujuran, tetapi belum tentu jujur ketika kejujuran merugikan kepentingannya. Seseorang dapat menghafalkan dalil tentang amanah, tetapi belum tentu amanah ketika berhadapan dengan kekuasaan dan kesempatan. Bahkan orang yang mengetahui hukum dengan sangat baik tidak otomatis menjadi orang yang paling taat terhadap hukum. Pengetahuan moral diperlukan, tetapi pengetahuan saja tidak cukup untuk membentuk manusia bermoral.

Kajian perkembangan moral telah lama memperlihatkan bahwa moralitas manusia tidak hanya tumbuh pada wilayah kognitif. Hoffman menempatkan empati sebagai unsur penting dalam perkembangan motivasi moral dan altruistik, sementara tradisi Kohlberg memberikan perhatian besar terhadap perkembangan penalaran moral (Hoffman, 1979; Ma, 2013). Temuan empiris yang lebih mutakhir juga memperkuat hubungan tersebut. Meta-analisis Yin dan Wang (2023) terhadap 62 penelitian dengan lebih dari 71 ribu partisipan menemukan hubungan positif antara empati dan perilaku prososial. Dengan demikian, pendidikan moral tidak cukup hanya mengajarkan manusia untuk mengetahui kebaikan. Pendidikan harus membuat manusia mampu merasakan keadaan orang lain, mempertimbangkan konsekuensi moral tindakannya, mengalami kebaikan, merefleksikannya, dan akhirnya membiasakannya.

Pada titik itulah saya sampai pada gagasan yang saya sebut sebagai Etika Emas Altruisme. Altruisme bagi saya bukan sekadar sikap ramah, suka menolong, atau kemurahan hati sesaat. Altruisme merupakan orientasi moral ketika manusia mampu melampaui kepentingan dirinya dan menghadirkan manfaat bagi manusia lain, termasuk ketika tindakan tersebut menuntut pengorbanan tertentu dari dirinya. Literatur kontemporer mengenai prososialitas juga menempatkan altruisme sebagai tindakan yang diarahkan pada manfaat bagi orang lain tanpa menjadikan keuntungan pribadi sebagai tujuan utamanya (Zhang et al., 2026).

Jika etika pada tingkat dasar mengajarkan manusia agar tidak merugikan orang lain, altruisme membawa manusia selangkah lebih jauh: manusia tidak hanya berhenti untuk tidak merugikan, tetapi terdorong untuk memberikan manfaat. Tidak mengambil hak orang lain adalah integritas. Menghormati hak orang lain adalah keadilan. Mampu merasakan penderitaan orang lain adalah empati. Tetapi bersedia mengorbankan sebagian kepentingan diri untuk kemaslahatan orang lain adalah altruisme. Karena itulah saya menyebutnya sebagai Etika Emas.

Gagasan ini sesungguhnya sangat dekat dengan khazanah moral Islam. Islam mengenal konsep al-īṡār, yakni mendahulukan orang lain dalam kebaikan sekalipun diri sendiri berada dalam kebutuhan. Al-Qur’an menggambarkan karakter tersebut dalam QS. Al-Hasyr ayat 9. Īṡār menunjukkan tingkat moralitas yang menarik: manusia tidak sekadar diperintahkan menghindari kezaliman, tetapi didorong melampaui ego dirinya. Dalam konteks ini, altruisme modern dan īṡār dalam khazanah Islam dapat dipertemukan dalam sebuah orientasi pendidikan yang menempatkan kebermanfaatan bagi sesama sebagai salah satu puncak pembentukan karakter.

Jika altruisme bergerak dari kepentingan diri menuju kemaslahatan orang lain, korupsi bergerak ke arah yang berlawanan. Korupsi pada hakikatnya mengambil sesuatu yang seharusnya memberikan manfaat kepada banyak orang dan mengalihkannya menjadi keuntungan pribadi atau kelompok. Anggaran pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan, bantuan sosial, dan sumber daya publik yang seharusnya menghadirkan kemaslahatan bersama dapat berubah menjadi keuntungan segelintir manusia. Dalam pengertian moral seperti ini, korupsi dapat dibaca sebagai antitesis dari altruisme.

Dampaknya pun tidak berhenti pada kerugian materi. Penelitian Righetti dan kolega (2022) menunjukkan bahwa korupsi pihak ketiga dapat menggerus kepercayaan dan perilaku prososial antarmanusia. Korupsi dengan demikian berpotensi merusak modal sosial. Ketika masyarakat terlalu sering menyaksikan ketidakjujuran memperoleh keuntungan, perlahan muncul sinisme bahwa menjadi baik adalah tindakan yang naif. Pada titik tersebut, kerusakan akibat korupsi tidak lagi hanya berada pada neraca keuangan negara, tetapi masuk ke dalam cara masyarakat memandang moralitas.

Lalu, apakah manusia altruistik dapat dibentuk? Saya meyakini pendidikan mempunyai ruang yang sangat besar untuk melakukannya. Namun, caranya tidak cukup dengan menambahkan ceramah mengenai karakter. Kita tidak membutuhkan satu mata pelajaran baru yang sekadar menambah beban jadwal peserta didik. Yang diperlukan adalah perubahan orientasi pendidikan: dari pendidikan moral sebagai pengetahuan menuju pendidikan moral sebagai pengalaman kehidupan.

Dari kegelisahan tersebut saya mengembangkan TALENTA-S, sebuah model pendidikan yang berupaya menempatkan altruisme bukan hanya sebagai nilai yang dibicarakan, tetapi sebagai kompetensi moral yang ditumbuhkan melalui pengalaman pendidikan. TALENTA-S bertolak dari satu kenyataan sederhana bahwa setiap peserta didik memiliki talenta, kecenderungan, kemampuan, minat, dan potensi yang berbeda. Pendidikan memiliki tugas menemukan dan mengembangkan potensi itu. Akan tetapi, bagi saya tugas pendidikan tidak boleh berhenti sampai di sana.

Selama ini kita sering bertanya kepada anak, “Apa bakatmu?” Kita bangga ketika seorang anak berbakat dalam matematika, teknologi, komunikasi, kepemimpinan, seni, olahraga, atau kewirausahaan. Pertanyaan itu penting, tetapi belum lengkap. Pendidikan perlu mengajukan pertanyaan kedua yang jauh lebih menentukan: “Untuk siapa bakatmu memberikan manfaat?”

Pertanyaan kedua inilah yang menjadi jiwa TALENTA-S. Talenta tidak boleh hanya berakhir pada prestasi individual. Kemampuan perlu diarahkan menjadi kebermanfaatan sosial. Seorang peserta didik yang mempunyai kemampuan teknologi tidak hanya didorong memenangkan perlombaan, tetapi dapat diarahkan menggunakan kemampuan tersebut untuk menyelesaikan persoalan masyarakat. Anak yang pandai berbicara tidak hanya dilatih menjadi pembicara yang hebat, tetapi menggunakan komunikasinya untuk menyuarakan kebaikan. Anak yang memiliki kemampuan akademik dapat menggunakan kecakapannya untuk membantu teman yang kesulitan belajar. Di sinilah pengembangan talenta bergerak menuju apa yang saya sebut sebagai talent for humanity.

TALENTA-S karena itu tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan karakter peserta didik. Justru sebaliknya, model ini berangkat dari keunikan individual, kemudian membawa keunikan tersebut menuju tanggung jawab sosial. Proses pendidikan diarahkan agar peserta didik mengenali dirinya, mengembangkan empati terhadap orang lain, belajar melakukan penalaran moral, memperoleh pengalaman sosial secara nyata, merefleksikan pengalaman tersebut melalui nilai agama dan kemanusiaan, kemudian membiasakan tindakan prososial hingga berkembang menjadi karakter altruistik.

Landasan pemikirannya mempertemukan beberapa tradisi yang selama ini memberikan kontribusi penting bagi pendidikan moral. Dari Martin L. Hoffman, kita belajar mengenai empati dan motivasi altruistik. Dari Lawrence Kohlberg, kita memperoleh pemahaman tentang perkembangan penalaran moral. Dari Nel Noddings, pendidikan memperoleh perspektif kepedulian atau ethics of care. Sementara pemikiran David Kolb memperlihatkan betapa pengalaman dan refleksi memiliki kedudukan penting dalam proses belajar. TALENTA-S berusaha membawa unsur-unsur tersebut ke dalam konteks pendidikan yang memiliki fondasi nilai keislaman dan orientasi kebermanfaatan sosial.

Dalam konteks kepakaran yang selama ini saya tekuni, saya melihat Pendidikan Agama Islam dan kepramukaan sebagai dua ruang yang sangat potensial untuk menjadi laboratorium pendidikan altruisme. PAI menyediakan fondasi transendental melalui nilai iman, amanah, ukhuwah, ta’āwun, raḥmah, iḥsān, dan īṡār. Kepramukaan menyediakan ruang praksis melalui kerja sama, kepemimpinan, pelayanan, kemandirian, pengorbanan, kehidupan kelompok, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ketika keduanya diintegrasikan, pendidikan agama tidak lagi berhenti pada penyampaian nilai. Peserta didik memperoleh ruang untuk mengalami nilai tersebut dalam kehidupan. Ia tidak hanya membaca tentang tolong-menolong, tetapi menolong. Tidak hanya mempelajari kepedulian, tetapi mengalami situasi ketika kepeduliannya dibutuhkan. Tidak hanya menghafalkan amanah, tetapi menerima tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan. Pengalaman tersebut kemudian direfleksikan sehingga tindakan tidak berhenti menjadi kegiatan sesaat, tetapi perlahan berubah menjadi kesadaran moral.

Di sinilah TALENTA-S saya tempatkan bukan sebagai pengganti Pendidikan Agama Islam ataupun kepramukaan, melainkan sebagai model yang mengintegrasikan pengembangan talenta, pengalaman sosial, refleksi nilai, empati, penalaran moral, dan pembiasaan tindakan altruistik. Orientasi akhirnya sederhana tetapi mendasar: pendidikan harus menghasilkan manusia yang kemampuan individualnya memberi manfaat kepada kehidupan bersama.

Gagasan ini penting karena bangsa kita tidak cukup hanya menghasilkan manusia pintar. Sejarah berkali-kali menunjukkan bahwa kecerdasan tanpa moralitas dapat berubah menjadi instrumen yang berbahaya. Korupsi berskala besar bahkan sering membutuhkan kecerdasan: kemampuan memahami sistem, membaca administrasi, membangun jaringan, dan menemukan celah aturan. Karena itu, tantangan pendidikan Indonesia bukan semata-mata menghasilkan smart people. Kita membutuhkan good people who are smart, manusia cerdas yang sekaligus memiliki integritas, empati, kepedulian, dan orientasi kemaslahatan.

Maka ketika Prof. Yusril berbicara tentang perlunya membangun fondasi etik yang kuat dalam pemberantasan korupsi, saya melihat pendidikan memiliki pekerjaan besar di hadapannya. Kita memang harus terus memperkuat KPK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, regulasi, transparansi, dan sistem pengawasan. Tetapi pada saat yang sama, sekolah, keluarga, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, dan lembaga keagamaan harus bekerja pada wilayah yang tidak dapat sepenuhnya dijangkau hukum: hati nurani manusia.

Bayangkan apabila pendidikan antikorupsi kita berhasil menghasilkan generasi yang tidak korup bukan semata-mata karena takut ditangkap. Mereka tidak mengambil hak publik karena mampu membayangkan anak yang kehilangan fasilitas pendidikan, keluarga miskin yang kehilangan bantuan, pasien yang kehilangan pelayanan kesehatan, atau masyarakat yang kehilangan kesempatan hidup lebih baik akibat tindakan mereka. Pada tingkat tersebut, pencegahan korupsi tidak lagi hanya bekerja melalui rasa takut terhadap hukuman, tetapi melalui empati.

Bahkan saya ingin membawa cita-cita itu satu tingkat lebih tinggi. Indonesia tidak hanya membutuhkan generasi yang takut korupsi. Kita membutuhkan generasi yang tidak tega korupsi. Kata “tidak tega” mungkin terdengar sederhana, tetapi di dalamnya terdapat empati, hati nurani, kesadaran moral, dan kemampuan melihat manusia lain sebagai sesama yang haknya tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan diri.

Itulah yang saya maksud dengan Etika Emas Altruisme. Pendidikan bergerak dari integritas menuju empati, dari empati menuju kepedulian, dari kepedulian menuju tindakan, dan dari tindakan menuju kebiasaan altruistik. TALENTA-S merupakan ikhtiar untuk menghadirkan perjalanan moral tersebut ke dalam proses pendidikan melalui pengembangan talenta yang diarahkan kepada kemaslahatan.

Pada akhirnya, kita memang tidak dapat berharap pendidikan menyelesaikan seluruh persoalan korupsi sendirian. Tetapi kita juga tidak mungkin membayangkan Indonesia bebas dari korupsi tanpa membenahi pendidikan manusianya. Hukum dapat menjaga manusia ketika ia tergoda melakukan keburukan. Sistem dapat mempersempit kesempatan melakukan penyimpangan. Namun, etika membuat seseorang tetap memilih kebaikan ketika kesempatan melakukan keburukan terbuka lebar.

Mungkin sudah waktunya kita mengubah pertanyaan besar pendidikan Indonesia. Bukan hanya: seberapa pintar generasi yang sedang kita didik? Bukan hanya: seberapa tinggi nilai dan kompetensi yang berhasil mereka capai? Tetapi juga: untuk siapa kecerdasan, kemampuan, kekuasaan, dan talenta itu kelak mereka gunakan?

Jika jawabannya hanya untuk dirinya sendiri, pendidikan kita belum selesai. Tetapi apabila talenta itu tumbuh menjadi kebermanfaatan bagi sesama, kita sedang bergerak menuju sesuatu yang lebih besar daripada kecerdasan: kemanusiaan. Di situlah Etika Emas Altruisme menemukan maknanya, dan di situlah TALENTA-S saya tawarkan sebagai salah satu ikhtiar pendidikan untuk Indonesia.

Referensi / Daftar Pustaka

ANTARA. (2026, 19 Juli). Yusril: Korupsi tak bisa diberantas hanya dengan hukum semata.
ANTARA. (2026, 19 Juli). Yusril sebut pendidikan etika sejak dini jadi kunci cegah korupsi.
Hoffman, M. L. (1979). Development of Empathy and Altruism.
Ma, H. K. (2013). The moral development of the child: An integrated model. Frontiers in Public Health, 1, 57.
Righetti, F., et al. (2022). Corrupt third parties undermine trust and prosocial behaviour between people. Scientific Reports.
Yin, Y., & Wang, Y. (2023). Is empathy associated with more prosocial behaviour? A meta-analysis. Asian Journal of Social Psychology.
Zhang, et al. (2026). Defining prosociality: Systematic review on prosocial, altruistic, helping and proactive behaviors incorporating artificial intelligence. The Journal of Positive Psychology

Baca Juga

Oleh: Dr. Irfan Kuncoro, S.Pd., M.Pd., M.H.

Penulis opini/artikel Taleema News.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *