Lewati ke konten
NUSA RAYA • Media Indonesia
Opini

Pemotongan TKD dan Ujian Nyata Otonomi Daerah

Pemotongan Transfer ke Daerah menguji pelaksanaan otonomi daerah dan keadilan fiskal. Transparansi alokasi, penguatan PAD, serta peningkatan kapasitas pemerintah daerah diperlukan agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan merata.

40 pembaca
Bagikan

Kemandirian Daerah Tak Cukup di Atas Kertas

Otonomi daerah bukan sekadar pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Lebih dari itu, otonomi seharusnya memberi ruang bagi setiap daerah untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya. Namun, kemandirian tersebut sulit terwujud ketika kemampuan keuangan daerah masih sangat bergantung pada keputusan anggaran pemerintah pusat.

Perdebatan mengenai pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) kembali menguji komitmen Indonesia terhadap desentralisasi fiskal. Dalam naskah kajian yang menjadi dasar opini ini, penurunan alokasi TKD di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Selatan yang disebut mengalami penurunan hingga 30 persen dalam rancangan APBN 2026, dipandang sebagai gambaran ketimpangan fiskal yang perlu dicermati. Angka dan kebijakan tersebut perlu dibaca sesuai konteks dokumen anggaran yang dirujuk, tetapi persoalan mendasarnya tetap penting: bagaimana memastikan penyesuaian anggaran tidak justru memperlebar jarak antara daerah yang kuat dan daerah yang masih tertinggal?

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memiliki tujuan penting dalam menata hubungan keuangan pusat-daerah agar lebih adil, efisien, dan akuntabel. Persoalannya bukan semata-mata apakah transfer harus ditambah atau dikurangi, melainkan apakah formula dan pelaksanaannya benar-benar memperhitungkan kebutuhan riil serta kemampuan masing-masing daerah.

Ketimpangan Fiskal Bukan Masalah yang Seragam

Setiap daerah berangkat dari kondisi yang berbeda. Daerah dengan pusat ekonomi yang kuat atau sumber daya alam yang besar cenderung memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih tinggi. Sebaliknya, daerah dengan basis ekonomi terbatas, kondisi geografis sulit, atau biaya pembangunan yang mahal sering kali memiliki ruang fiskal yang lebih sempit. Karena itu, kebijakan anggaran yang memperlakukan seluruh daerah dengan ukuran yang sama berisiko mengabaikan perbedaan kebutuhan dan kemampuan tersebut.

Ketimpangan juga tidak hanya disebabkan oleh besar-kecilnya transfer. Kapasitas birokrasi dan kualitas perencanaan turut menentukan apakah anggaran dapat diubah menjadi layanan publik dan pembangunan yang nyata. Daerah yang belum memiliki sumber daya manusia, infrastruktur, atau sistem pengelolaan yang memadai dapat mengalami kesulitan menyerap anggaran secara optimal. Jika persoalan ini kemudian hanya dijawab dengan pengurangan dana, daerah tersebut berisiko masuk ke lingkaran yang sulit diputus: kapasitas rendah menghasilkan pembangunan terbatas, sementara pembangunan terbatas membuat kapasitas fiskal tetap lemah.

Harapan bahwa pertumbuhan daerah maju akan dengan sendirinya menetes ke wilayah tertinggal juga tidak selalu terbukti. Tanpa investasi, infrastruktur, dan kebijakan yang secara khusus membuka peluang ekonomi lokal, manfaat pertumbuhan dapat terkonsentrasi di wilayah yang sudah maju. Oleh sebab itu, pemerataan tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau diasumsikan akan muncul secara otomatis.

UU HKPD dan Risiko Desentralisasi yang Formal

Secara normatif, UU HKPD menyediakan kerangka untuk memperbaiki hubungan keuangan pusat dan daerah, termasuk melalui pengelolaan transfer dan dorongan peningkatan kinerja fiskal. Namun, efektivitas undang-undang tidak cukup diukur dari keberadaan aturan. Ukurannya harus terlihat dari kemampuan pemerintah daerah menjaga layanan dasar, membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan secara bertahap memperkuat PAD.

Ketika pemerintah daerah masih sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), perubahan alokasi dari pusat dapat langsung memengaruhi ruang gerak pembangunan. Ketergantungan berlebihan juga berpotensi menimbulkan *flypaper effect*: dana transfer lebih cepat mendorong belanja daripada membangun insentif bagi daerah untuk menggali pendapatan secara inovatif. Pada saat yang sama, apabila pusat tetap menentukan terlalu banyak prioritas dan parameter penggunaan anggaran, otonomi dapat berhenti pada pembagian kewenangan formal, tanpa kemandirian substantif.

Meski demikian, bukan berarti semua pengurangan transfer otomatis keliru atau semua daerah harus menerima perlakuan yang sama. Pengelolaan anggaran harus akuntabel, dan kinerja pemerintah daerah tetap perlu dievaluasi. Yang perlu dipersoalkan ialah apakah penyesuaian dilakukan dengan dasar yang transparan, indikator yang adil, dan pertimbangan dampak terhadap warga. Pengurangan dana semestinya tidak menjadi hukuman bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan kapasitas fiskal dan kelembagaan yang masih lemah.

Apa yang Perlu Diperbaiki?

Pertama, pemerintah pusat perlu meninjau formula alokasi TKD agar lebih peka terhadap kebutuhan riil, kapasitas fiskal, tingkat kemahalan konstruksi, kondisi geografis, serta kesenjangan layanan dasar. Pendekatan seragam perlu diganti dengan formula yang adaptif dan dapat dijelaskan secara terbuka. Daerah perlu mengetahui alasan alokasi berubah, indikator apa yang digunakan, dan bagaimana mereka dapat memperbaiki kinerjanya.

Kedua, peningkatan kapasitas birokrasi daerah harus berjalan beriringan dengan kebijakan anggaran. Pendampingan teknis perlu mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, penyerapan belanja, dan pengawasan. Daerah yang menghadapi kendala tata kelola membutuhkan dukungan untuk memperbaiki sistemnya, bukan hanya penilaian atas rendahnya kinerja.

Ketiga, pemerintah daerah harus mengembangkan PAD secara berkelanjutan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Digitalisasi pajak daerah, penguatan UMKM, pemanfaatan aset daerah, serta diversifikasi ekonomi lokal dapat menjadi pilihan. Di sisi belanja, pemerintah daerah juga perlu memperkuat belanja modal dan belanja produktif agar anggaran mendorong pertumbuhan jangka panjang, bukan sekadar terserap dalam belanja rutin.

Keempat, hubungan pusat dan daerah perlu dibangun melalui koordinasi yang kolaboratif. Pemerintah daerah harus diberi ruang untuk menyampaikan tantangan dan kebutuhan wilayahnya, sedangkan pemerintah pusat berperan menjaga keseimbangan nasional dan membantu daerah yang belum memiliki kapasitas memadai. Evaluasi yang transparan akan membuat insentif berbasis kinerja lebih dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.

Penutup: Transfer Anggaran Harus Memperkuat Kemandirian

Pada akhirnya, pengurangan TKD tidak bisa dinilai hanya dari besaran angka dalam anggaran. Kebijakan tersebut perlu diuji dari dampaknya terhadap kemampuan daerah menjalankan otonomi dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Ketimpangan PAD, kualitas birokrasi, dan perbedaan kondisi wilayah membuat setiap daerah memiliki titik berangkat yang tidak sama. Karena itu, kebijakan fiskal yang adil harus mampu membedakan kebutuhan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.

Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 memiliki potensi memperkuat kemandirian daerah, tetapi hasilnya bergantung pada konsistensi kebijakan pusat, kapasitas pemerintah daerah, transparansi alokasi, dan kesediaan membangun hubungan yang setara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi fiskal seharusnya tidak berhenti pada pemindahan kewenangan atau pengaturan transfer, melainkan menghasilkan pembangunan yang lebih merata dan layanan publik yang lebih baik.

Daerah memang perlu terus meningkatkan PAD dan memperbaiki tata kelolanya. Namun, pemerintah pusat juga berkewajiban memastikan bahwa mekanisme perimbangan keuangan tidak memperdalam ketertinggalan wilayah yang kapasitasnya masih terbatas. Ukuran keberhasilan otonomi bukanlah seberapa jauh daerah dilepas untuk mengurus dirinya sendiri, melainkan seberapa mampu sistem keuangan negara memberi ruang bagi setiap daerah untuk berkembang secara adil dan berkelanjutan.

Referensi / Daftar Pustaka

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18, 18A, dan 18B.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Kementerian PPN/Bappenas. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, draft kebijakan pemerataan wilayah.

Musgrave, Richard A. Theory of Public Finance. McGraw-Hill, 1959.

Mu’minah & Tjenreng. (2025), hlm. 343–349. (Detail judul dan publikasi tidak dicantumkan secara lengkap dalam dokumen sumber.)

Halim, Abdul. Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah. (Detail tahun dan penerbit tidak dicantumkan dalam dokumen sumber.)

Smoke, Paul. “Fiscal Decentralization in Developing Countries.” (Detail publikasi tidak dicantumkan dalam dokumen sumber.)

Hines, James & Thaler, Richard. “The Flypaper Effect.” Journal of Economic Perspectives. (Detail tahun/volume tidak dicantumkan dalam dokumen sumber.)

Rondinelli, Dennis. “Decentralization, Territorial Power, and the State.” (Detail publikasi tidak dicantumkan dalam dokumen sumber.)

Siregar, R. M. “Evaluasi Desentralisasi Fiskal di Indonesia Pasca Reformasi TKD.” Jurnal Ekonomi & Kebijakan Fiskal, Vol. 17, No. 2, 2023, hlm. 145–146.

Pratama, M. H. “Tantangan Kemandirian Fiskal Daerah dalam Implementasi UU HKPD.” Jurnal Otonomi Daerah, Vol. 12, No. 1, 2023, hlm. 57.

Nasution, L. W. “Pengaruh Tata Kelola Pemerintahan terhadap Kapasitas Fiskal Daerah.” Jurnal Administrasi Publik Indonesia, Vol. 19, No. 4, 2022, hlm. 233–235.

Baca Juga

Naba Sirul Jalil

Penulis opini/artikel Taleema News.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *