Lewati ke konten
NUSA RAYA • Media Indonesia
Opini

Revisi UU Minerba: Saatnya Menyeimbangkan Kewenangan Pusat dan Daerah

Revisi Undang-Undang Minerba perlu memperjelas pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah agar perizinan, pengawasan lingkungan, serta manfaat ekonomi pertambangan dapat berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

74 pembaca
Bagikan

Pertambangan Tidak Cukup Diatur dari Pusat

Indonesia memiliki kekayaan mineral dan batubara yang besar. Namun, kekayaan tersebut tidak otomatis membawa kemakmuran jika tata kelolanya belum mampu menyeimbangkan kepentingan nasional, kesejahteraan daerah, dan perlindungan lingkungan. Karena itu, pembagian kewenangan dalam perizinan pertambangan bukan sekadar urusan administratif. Kebijakan ini menentukan siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengawasi kegiatan tambang, dan siapa yang menanggung dampaknya.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengubah pola perizinan dengan memusatkan kewenangan pada pemerintah pusat. Perubahan ini dapat dipahami sebagai upaya memperbaiki tata kelola, menyamakan standar, serta mengurangi persoalan izin bermasalah yang pernah muncul di daerah. Meski demikian, sentralisasi tidak seharusnya dimaknai sebagai alasan untuk mengesampingkan peran pemerintah daerah.

Menurut saya, persoalan utama UU Minerba bukan semata-mata apakah kewenangan harus berada di pusat atau daerah, melainkan bagaimana keduanya dapat bekerja secara jelas, proporsional, dan saling mengawasi. Kebijakan yang baik perlu menghindari dua ekstrem: kewenangan daerah tanpa pengawasan memadai dan pemusatan kewenangan yang membuat pemerintah lokal hanya menjadi penonton.

Sentralisasi Berisiko Menjauhkan Pengawasan dari Masyarakat

Pemerintah daerah berada lebih dekat dengan lokasi tambang dan masyarakat yang merasakan dampak langsungnya. Mereka relatif lebih memahami kondisi geografis, kebutuhan warga, serta persoalan sosial dan lingkungan di wilayahnya. Ketika kewenangan perizinan dan pengawasan terlalu terpusat, respons terhadap persoalan di lapangan berisiko menjadi lebih lambat dan berbelit karena harus melalui rantai birokrasi yang lebih panjang.

Pertambangan dapat menimbulkan dampak seperti kerusakan tanah, pencemaran air dan udara, deforestasi, konflik sosial, serta tekanan terhadap infrastruktur lokal. Dampak tersebut tidak berhenti pada batas kewenangan kementerian. Pemerintah daerah dan masyarakat setempat tetap berhadapan langsung dengan akibatnya. Karena itu, tidak adil jika daerah menanggung beban sosial dan lingkungan, tetapi tidak diberi ruang yang cukup untuk ikut mengawasi kegiatan pertambangan.

Persoalan ini juga menyangkut keadilan fiskal. Artikel penelitian yang menjadi dasar opini ini menyoroti pengalaman Kabupaten Konawe Utara, dengan penurunan Pendapatan Asli Daerah dari sektor yang dibahas dari Rp87 miliar pada 2019 menjadi Rp34 miliar pada 2021. Angka tersebut sebagaimana dicantumkan dalam naskah sumber menunjukkan pentingnya menelaah kembali hubungan antara kewenangan pengelolaan tambang dan kemampuan daerah membiayai pembangunan. Namun, angka itu tetap perlu dibaca sesuai konteks sumber dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh perubahan pendapatan disebabkan oleh satu faktor saja.

Kepastian Hukum Harus Berjalan Bersama Otonomi Daerah

Perizinan pertambangan berada dalam kerangka hukum yang melibatkan UU Minerba dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan kewenangan perlu diikuti penyesuaian aturan yang konsisten agar tidak menyisakan ketidakjelasan mengenai batas peran pusat dan daerah. Ketika aturan sektoral dan aturan pemerintahan daerah tidak selaras dalam pengaturan kewenangan, pelaksana di lapangan dapat menghadapi kebingungan administratif dan masyarakat kesulitan mengetahui pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini semestinya tidak berhenti pada peningkatan penerimaan atau kemudahan investasi. Kemakmuran rakyat juga harus mencakup distribusi manfaat yang adil, perlindungan lingkungan, dan keterlibatan masyarakat di daerah penghasil tambang. Begitu pula prinsip otonomi daerah perlu dipahami sebagai ruang bagi daerah untuk menjalankan peran yang efektif, bukan sebagai kewenangan tanpa batas.

Sentralisasi memang dapat membantu menyatukan standar nasional dan mengurangi perbedaan prosedur. Akan tetapi, tujuan tersebut dapat dicapai tanpa meniadakan seluruh peran substantif pemerintah daerah. Pemerintah pusat dapat menetapkan standar, memastikan kepatuhan terhadap hukum, dan menangani kegiatan yang berdampak lintas wilayah, sementara pemerintah daerah diberi kewenangan yang jelas untuk membantu pengawasan dan merespons persoalan lokal.

Revisi Harus Menawarkan Pembagian Peran yang Jelas

Revisi UU Minerba perlu diarahkan pada pembagian kewenangan yang proporsional berdasarkan skala usaha, cakupan dampak, dan kemampuan setiap tingkat pemerintahan. Kegiatan berskala besar atau berdampak lintas provinsi dapat tetap berada di bawah kendali pemerintah pusat. Sementara itu, untuk kegiatan yang dampaknya lebih terlokalisasi, pemerintah daerah—terutama provinsi sesuai kerangka kewenangan yang ditetapkan—perlu memperoleh peran yang nyata dengan standar teknis nasional dan mekanisme akuntabilitas yang ketat.

Selain merevisi UU Minerba, pembentuk undang-undang perlu menyelaraskannya dengan UU Pemerintahan Daerah dan aturan pelaksana terkait. Pemerintah pusat juga perlu memperjelas mekanisme pelimpahan kewenangan yang dimungkinkan oleh UU Minerba, termasuk prosedur, batas kewenangan, standar pelayanan, dan pertanggungjawabannya. Kejelasan tersebut penting agar pelimpahan bukan sekadar formalitas, melainkan dapat dijalankan secara konsisten.

Langkah berikutnya adalah membangun sistem perizinan dan pengawasan digital yang terintegrasi. Pemerintah pusat dan daerah perlu memiliki akses terhadap informasi yang relevan, seperti status izin, kewajiban perusahaan, hasil pemantauan, dan tindak lanjut atas pelanggaran. Sistem digital harus disertai pemeriksaan lapangan, keterbukaan informasi, serta kanal pengaduan masyarakat. Teknologi tidak akan efektif jika data tidak diperbarui atau laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti.

Koordinasi formal antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah penghasil tambang, dan pemangku kepentingan terkait juga perlu dilakukan secara berkala. Forum ini dapat digunakan untuk mengevaluasi persoalan perizinan, mengidentifikasi tumpang tindih kewenangan, dan menyusun tindakan korektif. Dengan demikian, penyelesaian masalah tidak hanya bergantung pada respons setelah konflik terjadi.

Penutup

Revisi UU Minerba merupakan kebutuhan untuk membangun tata kelola pertambangan yang lebih harmonis dan adil. Pemusatan kewenangan perizinan pada pemerintah pusat membawa tujuan penyeragaman tata kelola, tetapi juga menimbulkan persoalan ketika tidak disertai pembagian peran yang jelas, partisipasi daerah, dan mekanisme pengawasan yang efektif. Disharmonisasi dengan kerangka pemerintahan daerah berisiko mengurangi ruang otonomi, melemahkan pengawasan lokal, serta memperbesar jarak antara pengambil keputusan dan masyarakat yang terdampak.

Karena itu, revisi sebaiknya tidak sekadar memindahkan kewenangan dari satu tingkat pemerintahan ke tingkat lainnya. Yang lebih penting adalah membentuk sistem yang menggabungkan standar nasional dengan pengetahuan dan kapasitas daerah. Pembagian kewenangan harus proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan; pengawasan lingkungan perlu melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat; serta manfaat ekonomi pertambangan harus dibagikan secara adil.

Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan pertambangan tidak cukup diukur dari banyaknya izin yang diterbitkan atau besarnya investasi yang masuk. Ukuran yang lebih mendasar ialah apakah sumber daya alam benar-benar digunakan untuk kemakmuran rakyat, apakah lingkungan terlindungi, dan apakah masyarakat di daerah penghasil memperoleh manfaat yang layak. Revisi UU Minerba perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut melalui aturan yang harmonis dan pelaksanaan yang nyata.

Baca Juga

Naba Sirul Jalil

Penulis opini/artikel Taleema News.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *