Lewati ke konten
NUSA RAYA • Media Indonesia
Opini

Pemilu Dipisah, Ambang Batas Dihapus: Siapkah KPU Mengawal Suara Rakyat?

Potret kesiapan penyelenggara di tengah aturan main yang masih ditulis ulang

70 pembaca
Bagikan

Bayangkan seorang komisioner KPU kabupaten di penghujung 2026. Di mejanya ada dua dokumen. Undang-Undang Pemilu yang lama masih menjadi pegangan resmi. Draf undang-undang baru masih digarap di Senayan. Ia harus bekerja dengan dokumen pertama sambil bersiap untuk dokumen kedua yang belum jadi.

Penyelenggara pemilu menghadapi situasi itu hari ini. Dalam waktu kurang dari dua tahun, Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan dua putusan yang mengguncang fondasi sistem pemilu Indonesia. Perubahan ketiga, yaitu revisi undang-undang, sedang dirumuskan di DPR.

Dua Putusan yang Mengubah Peta

Putusan pertama keluar pada 2 Januari 2025. MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Aturan itu mensyaratkan partai atau gabungan partai menguasai 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon. MK menolak puluhan gugatan terhadap pasal ini sebelumnya, sehingga putusan tersebut mengejutkan banyak pihak.

Putusan kedua keluar pada 26 Juni 2025. Lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPD) tidak boleh lagi digelar bersamaan dengan pemilu lokal (DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota). Jeda antara keduanya paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun.

Alasan MK mudah dipahami masyarakat awam. Pemilu serentak lima kotak sejak 2019 membuat penyelenggara mengalami keletihan institusional. MK juga menyinggung korban jiwa pada pemilu-pemilu sebelumnya dan menilai isu pembangunan daerah tenggelam oleh hiruk-pikuk politik nasional. Pemilih kini mencoblos paling banyak tiga surat suara pada satu waktu, tidak lagi lima. Putusan itu terdengar seperti kabar baik. Pelaksananya di lapangan jarang dibicarakan: penyelenggara pemilu.

Dari Palu Hakim ke Bilik Suara

Putusan MK menetapkan arah tanpa menyusun petunjuk teknis. Pekerjaan itu jatuh ke pembentuk undang-undang dan, pada akhirnya, ke penyelenggara.

Hingga akhir September 2026, DPR baru membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pemilu di Komisi II, dan rapat perdananya berlangsung pada 5 Oktober 2026. Naskah akademik dan draf ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026 atau paling lambat awal Januari 2027, dengan pembahasan tuntas sekitar Maret 2027. Soal ambang batas pencalonan presiden, Menteri Hukum menyatakan pada akhir September 2026 bahwa pemerintah belum menentukan sikap.

KPU tidak bisa menunggu. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan kepada Komisi II DPR pada 15 Juni 2026 bahwa tahapan Pemilu 2029 mulai pada 2027. KPU mengalokasikan sekitar Rp1,42 triliun dari pagu indikatif 2027 sebesar Rp4,68 triliun untuk tahapan awal: pendaftaran dan verifikasi partai politik, pemutakhiran data pemilih, penetapan daerah pemilihan, dan pembentukan badan ad hoc. Anggaran badan ad hoc di KPU kabupaten/kota saja mencapai sekitar Rp187 miliar. Sementara aturan baru belum jadi, KPU berpedoman pada undang-undang yang ada.

Persoalannya ada di jadwal. Tahapan mulai berjalan pada 2027, sementara aturan barunya ditargetkan selesai pada kurun yang sama. Penyelenggara mengemudi sambil peta jalannya digambar ulang. Ritme yang tidak sinkron itu biasanya dibayar oleh petugas di lapisan paling bawah.

Tiga Lapisan Ketidakpastian

Data yang ada menunjukkan tiga lapisan ketidakpastian.

Pertama, ketidakpastian hukum. Para pakar mengingatkan bahwa pemisahan pemilu memerlukan revisi undang-undang yang komprehensif agar tidak terjadi kekosongan hukum. UUD 1945 menyebut pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, dan ketentuan itu memicu perdebatan konstitusional. Revisi yang kini dibahas membuka peluang perpanjangan masa jabatan DPRD dan kepala daerah hingga 2031, agar pemilu lokal bisa digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Soal ini menyangkut hak pilih dan masa jabatan wakil rakyat di daerah. Penyelenggara tidak boleh menebak jawabannya.

Kedua, ketidakpastian ritme kerja. Penyelenggara pemilu selama ini bekerja dalam satu siklus besar. Setelah pemisahan, KPU kabupaten/kota melayani dua gelombang kerja besar dalam beberapa tahun: pemilu nasional, lalu pemilu lokal. Petugas ad hoc dibentuk untuk satu pemilu lalu dibubarkan, sehingga nasib mereka di antara dua gelombang itu belum jelas. Pengalaman yang mereka kumpulkan berisiko hilang selama jeda. Pemilu 2024 menunjukkan nilai pengalaman petugas lapangan dalam menghadapi kerumitan teknis.

Ketiga, ketidakpastian anggaran daerah. Pilkada dan pemilihan DPRD sebagian besar bergantung pada anggaran daerah, dan sejumlah pemerintah daerah mulai mencadangkan dana. Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mengesahkan peraturan daerah dana cadangan pilkada pada 30 Juni 2026. Estimasi kebutuhannya sekitar Rp67,8 miliar untuk operasional di 2.209 tempat pemungutan suara, dengan pencadangan bertahap mulai 2027. Daerah yang menabung lebih awal patut diapresiasi. Jika jadwal pemilu lokal bergeser, perhitungan itu harus disesuaikan, dan ruang fiskal tiap daerah berbeda.

Perspektif Baru: Orang di Balik Pasal

Pembicaraan tentang reformasi sistem pemilu biasanya berhenti di pasal dan politik. Orang bertanya siapa yang untung bila ambang batas dihapus dan partai mana yang rugi akibat pemisahan jadwal. Pertanyaan itu sah, tetapi belum lengkap.

Pertanyaan lain lebih dekat dengan kerja sehari-hari: siapa yang menjaga agar setiap suara tercatat dengan benar ketika aturan berubah? Puluhan ribu petugas di kecamatan, desa, dan TPS menjalankan perubahan itu dan menanggung dampaknya langsung.

Reformasi pemilu perlu diukur dari kesiapan petugasnya, di samping mutu pasalnya. Undang-undang yang bagus di atas kertas bisa gagal bila petugas kelelahan, aturan teknis terlambat turun, atau masyarakat tidak memahami perubahan. Kesiapan penyelenggara menjadi bagian dari kualitas demokrasi.

Apa yang Bisa Dilakukan

Uraian di atas mengarah pada lima langkah konkret.

  1. Dahulukan kepastian hukum bagi penyelenggara. DPR dan pemerintah perlu menetapkan aturan peralihan, terutama jadwal pemilu lokal serta masa jabatan DPRD dan kepala daerah, sebelum tahapan inti berjalan. Makin cepat penyelenggara mengetahui aturan main, makin kecil risiko revisi aturan teknis di tengah jalan.
  2. Rancang ulang pengelolaan petugas ad hoc. Pemisahan pemilu membuka peluang membangun sistem yang berkelanjutan: pelatihan berjenjang dan dokumentasi pengalaman, serta rekrutmen ulang petugas berkinerja baik. Integritas dan independensi tetap dijaga.
  3. Sinkronkan perencanaan anggaran pusat dan daerah. Pemerintah daerah butuh kepastian jadwal agar dana cadangan tidak meleset. KPU, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah perlu berkoordinasi sejak dini.
  4. Libatkan publik sejak awal. KPU perlu menjelaskan perubahan sebesar ini dengan bahasa sederhana. Pemilih perlu tahu mengapa ada jeda, apa yang mereka pilih pada tiap gelombang, dan bagaimana hak pilih mereka terjaga.
  5. Buka ruang uji publik atas draf undang-undang. Revisi yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan penyelenggara sejak awal cenderung menghasilkan aturan yang bisa dijalankan.

Mengawal Suara Rakyat di Usia ke-73

KPU RI memasuki usia ke-73 tahun ini. Di usia itu, tantangan KPU mencakup menjaga kepercayaan publik di tengah perubahan sistem yang besar.

Pemisahan pemilu dan penghapusan ambang batas pencalonan membuka peluang. Pemilih tidak lagi memegang lima surat suara sekaligus, isu daerah mendapat panggung sendiri, dan lebih banyak partai bisa mengajukan calon presiden. Peluang itu terwujud bila penyelenggara di semua tingkat siap menjalankannya.

Mengawal suara rakyat berarti memastikan petugas di garis depan, dari ruang kerja KPU kabupaten hingga bilik suara di pelosok desa, mendapat kepastian aturan, dukungan anggaran, dan waktu untuk bersiap. Bila ketiganya terpenuhi, pemilih merasakan sistem baru itu di bilik suara.

Baca Juga

Fadhilah Fa’iqoh, S,Sos,.M.A

Penulis opini/artikel Taleema News.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *